ISI ALINEA UUD
A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang perjuangan
bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai
dengan kemanusiaan dan keadilan. Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara,
maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang
melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala
penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai
dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia
yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan
suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber
penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis
maupun hukum dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi
pokok-pokok pikiran dan kaedah negara
fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena
isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62)
Comments
Post a Comment